Jakarta -Aktris dan presenter televisi, Cut Tari, terancam ditahan jika mengaku sebagai pelaku dalam video porno bersama tersangka Nazril Ilham atau Ariel "Peterpan" yang telah tersebar luas di masyarakat. "Jika memang benar, dia akan dihukum," ujar Kepala Bidang Penerangan Umum Mabes Polri, Komisaris Besar Marwoto Soeto, kepada Tempo, hari ini.Menurut Marwoto, Tari akan dijerat dengan pasal yang sama seperti yang dikenakan terhadap Ariel yang tengah ditahan di Badan Reserse Kriminal Mabes Polri. Yaitu, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Undang-Undang Pornografi. "Kemungkinan dijerat pasal yang sama."
Sampai saat ini, kepolisian belum mengetahui siapa yang insiator pembuatan video porno yang beredar di masyarakat. "Kami belum tahu siapa siapa yang memiliki inisiatif untuk membuat video itu," tutur Marwoto.
Selain menahan Ariel, polisi juga telah menangkap dua tersangka penyebar video porno.Video porno yang diperankan oleh tersangka Ariel dan dua orang yang diduga Cut Tari dan Luna Maya menyebar ke seluruh dunia. Kasus ini menarik perhatian banyak pihak. Di anataranya Komisi Perlindungan Anak Indonesia yang mengimbau agar aparat hukum mengganjar Ariel, Luna dan Tari diganjar dengan hukuman setimpal.
sumber : tempointeraktif